Senin, 24 Januari 2011

Profil

                                             K-LINK INTERNASIONAL

Kantor Pusat :
K-LINK International Sdn Bhd
Suite 8.04 – 8.15, 8th Floor, Fudu Plaza Office Tower
Jalan Landak, off Jalan Pudu, 55100 Kuala Lumpur Malaysia
Telp : (603) 2143 6333 Fax : (603) 2143 1889
Website : www.k-link.com e-mail : K_link@tm.net.my


K-LINK INDONESIA

Head Office K-Link Indonesia
PT. K-LINK INDONESIA
GRAHA K-LINK

Jl. Prof. Dr. Saharjo No. 161 Jakarta Selatan 12860, Indonesia
Telp : 6121 831 1234 (hunting)
Fax : 6221 8370 1841 – 43


Group Chairman
Tuan Haji Karaf Shafie
Group Managing Director
Mr. Dr. Darren Goh
Group Executive Director
Mr. Lawrence Yap
Group Finance Director
Mr. Khor Kah Kheng
President Director K-LINK IndonesiaMr. Dr. MD. Radzi Saleh

VISI K-LINK :
ONE WORLD ONE VISION
Melangkah bersama, dengan kerjasama dan peluang global, meraih masa depan yang cerah dan menikmati gaya hidup sehat bersama K-LINK International.
SATU VISI,
Untuk menjadi yang terbaik di pentas dunia
SATU MISI,
Melahirkan usahawan MLM yang berdisiplin, berilmu, dan berdedikasi serta peduli kepada yang lain. dan
SATU SUPPORT SYSTEM,
Yang teratur, mudah diduplikasi serta menyatukan setiap usahawan K-LINK dimanapun mereka berada.

MISI K-LINK
Untuk mewujudkan jaringan usaha di tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta bertanggung jawab terhadap para pengguna, usahawan, karyawan, pemegangsaham dan rekan usaha dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.

FALSAFAH
  1. Memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan negara 
  2. Mengutamakan para pengguna. Semua rencana dan kebijakan adalah demi kebaikan semua pihak
  3. Mempererat hubungan di kalangan rekan usaha, pelanggan, usahawan adalah asas dalam menjalankan usaha jangka panjang
  4. Kami yakin bahwa memasarkan produk yang berkualitas tinggi adalah faktor penggerak utama
  5. Kesuksesan melalui semangat persatuan
  6. Berilmu adalah asas dalam meraih kesuksesan
  7. Strategi "Win-win" adalah tujuan operasi kita


LEGALITAS
  1. Ijin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) dari Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negri
  2. Ijin dan keanggotaan dari Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI)
  3. Ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
  4. Ijin Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian Dan Alat Kesehatan
  5. Sertifikat Halal Dari Majelis Ulama Indonesia
  6. Ijin dari Ministry Of Domestic Trade And Consumer Affairs Malaysia
  7. Sertifikat Halal dari Majelis Agama Islam Selangor Malaysia
  8. Sertifikat Best Brand International Award







MEMBANGUN JARINGAN GLOBAL



BEBERAPA PENGHARGAAN DIPEROLEH K-LINK INTERNASIONAL

  • Best Brand Kinotakara
  • The Best Global Network Company 2005
  • 4th Asia Pasific International Honesty Enterprise – Keris Awward 2005 Oleh majalah Global Business
  • 10 Influential System in Asia Pasific Region Award
  • The Best Management Company oleh EDA
  • Emerging Entrepreneur of the Year
  • Best Brand Awward 2004 / 2005 oleh Best Brand Council Malaysia
  • The Best Market Development Company in  Asia Pasific
  • Top 10 Direct Selling Company
  • Multilevel Marketing Company of The Year
  • The Most Market Impact Company in Asia Pasific
  • Top 10 System for K-System
  • Figures of 2006 Direct Selling Industry in Asia Pasific Region
  • Wood Venegar Energy
Untuk lebih jelasnya tentang penghargaan yang di peroleh K-LINK INTERNASIONAL Anda bisa (KLIK disini)


Sertifikat Lembaga Bisnis MLM Syariah PT. K-LINK Oleh MUI


MUI Berbicara...
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam terjun di bisnis Multi Level Marketing (MLM). Bisnis MLM bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Masyarakat diminta mempertimbangkan kehalalan sebuah produk dan sistem MLM syariah sangat penting.

"Transaksinya harus ada obyeknya, kalau tidak riil itu namanya money game," kata Ketua MUI Amidan dalam acara penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT K-Link Indonesia, di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Amidan menegaskan, jika dikelola dengan baik konsep bisnis MLM banyak memiliki kemaslahatan bagi umat. Saat ini bisnis MLM ada yang dikembangkan secara konvensional dan syariah.

"Selama ini MLM berkembang bermacam-macam, ada juga yang palsu," katanya.

Menurut Amidan, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari'at Islam dan menjamin konsumen menggunakan produk-produk halal dan thayyib.

Amidan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money game. Menurut Amidan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak ada bedanya. Namun jika diteliti lebih dalam, money game tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja.

Selain itu, yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuantungan dengan mengorbankan yang belakangan. Pada MLM tersebut, anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil.

Sedangkan kehadiran bisnis MLM syariah, menurut Amidan, merupakan solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba.

MLM syariah melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras downline. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.

Sementara itu, Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi memperkirakan lisensi MLM syariah yang dikantonginya, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya.

Radzi optimis jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat. Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omset Rp 100 milyar per bulan.

Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif.

Untuk memastikan prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah yang didalamnya beranggotakan para ulama.

Dewan syariah nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi MLM yang memenuhi katagori syariah. Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat.

Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib atau berkualitas dan menjauhi syubhat atau sesuatu yang masih meragukan.

Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.

Sistem yang digunakan tidak merugikan anggotanya. Antara lain tidak adanya excessive mark up harga barang atau harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.

Formula intensif harus adil yaitu tidak menempatkan upline hanya menerima passive income dari hasil jerih payah downline-nya.

Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

MUI sejauh ini telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.
Syarat agar MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu 
    yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam
   (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), 
    sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang 
    diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang
    memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanyamenerima 
    pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi 
   anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan 
      kebutuhan primer.
11 . Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib. 
dikutip dari berbagai sumber……



K-LINK OFFICE TOWER
From GREAT To EXCELLENCE 2010



Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 59A, Jakarta Selatan

INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar